Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jawab Tudingan Dewan Kesenian Jakarta

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jawab Tudingan Dewan Kesenian Jakarta

Tia Agnes - detikHot
Senin, 20 Des 2021 12:04 WIB
Dewan Kesenian Jakarta
Dewan Kesenian Jakarta saat jumpa pers pada Jumat (17/12/2021). Foto: Eva Tobing/Dewan Kesenian Jakarta
Jakarta -

Jelang penghujung tahun, Dewan Kesenian Jakarta mengajukan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Dalam jumpa media yang digelar pada Jumat (17/12), DKJ menuding Iwan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Kini Kepala Dinas DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjawab tuduhan-tuduhan tersebut. Ia membantah beberapa hal yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak DKJ.

Salah satu poin yang dibantah oleh Iwan Henry Wardhana adalah DKJ tidak merasa dilibatkan dan kehilangan kesempatan memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perihal undangan rapat dengan Gubernur dimana DKJ merasa tidak dilibatkan dan menyalahkan Dinas Kebudayaan, padahal Dinas Kebudayaan tidak punya kapasitas mengundang bila yang pimpin rapat adalah gubernur," tutur Iwan kepada detikcom.

Dia pun mengatakan pihak yang punya kapasitas mengundang adalah Biro Kepala Daerah. "Justru saya yang menugaskan Kepala UP PKJ TIM, Pak Verony untuk mengingatkan kembali kepada Ketua DKJ untuk hadir di ruang rapat," lanjut Iwan sembari memberikan bukti undangan.

ADVERTISEMENT

Dalam bukti undangan yang dibagikan, Iwan Henry Wardhana memperlihatkan undangan tertanggal 1 Desember pukul 15.00 WIB di ruang Pola Bappeda, Balai Kota, dengan pimpinan rapat adalah Gubernur DKI Jakarta. Agenda yang dibahas adalah progres pembangunan dan rencana pengelolaan Taman Ismail Marzuki.

Dalam undangan tersebut, juga disebut sebagai pemapar adalah Kadis Kebudayaan dan Dirut PT Jakpro.

Bantahan kedua yang diungkap Iwan Henry Wardhana, mengenai nasib 25 karyawan DKJ yang terancam.

Menurut penegasan Iwan, 25 orang karyawan sekretariat DKJ tidak melalui proses perekrutan oleh Pemprov DKI namun melalui DKJ.

"Sudah disampaikan lewat surat resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan kepada Gubernur dan juga kepada Ketua DKJ, bahwa ke-25 karyawan DKJ sudah terakomodir," ucapnya.

"Tapi dalam konferensi pers, malahan disampaikan bahwa Disbud hanya menerima 4 dari 25 pekerja DKJ. Kadis Kebudayaan yang dianggap memutuskan secara sepihak dan seakan-akan disalahkan," tegasnya.

Sebelumnya, saat jumpa pers Ketua DKJ Danton Sihombing menjabarkan sejumlah kasus yang melatarbelakangi mosi tidak percaya yang dilayangkan DKJ. Salah satunya, mempersoalkan keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ.

Danton awalnya menyebutkan bahwa DKJ telah melayangkan surat kepada Iwan pada 27 Oktober 2021 untuk meminta kejelasan posisi pekerja DKJ. Namun akhirnya Iwan disebut memutuskan secara sepihak dengan hanya menerima 4 dari 25 pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak.

(Baca halaman berikutnya)

Pemprov DKI Jakarta bersama perwakilan pekerja DKJ telah duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Namun Danton menyebut pekerja tidak menyepakati opsi-opsi yang ditawarkan sehingga kasus ini pun berlanjut ke pelaporan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Melihat ketidakadilan yang disebabkan oleh langkah-langkah keputusan Dinas Kebudayaan di bawah pimpinan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, maka 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021," jelasnya.

Kasus selanjutnya mengenai pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (TIM). Dalam persoalan ini, DKJ merasa kehilangan kesempatan untuk memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM dalam rapat pimpinan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran terlambat mendapatkan undangan rapat.

"Namun apa yang terjadi, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyampaikan undangan yang ditujukan kepada Ketua DKJ melalui Kepala UP PKJ TIM lewat WA (WhatsApp) 16 menit sebelum Rapim dimulai. Akibatnya DKJ kehilangan kesempatan untuk memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM. Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tetap meminta keterlibatan DKJ dalam merumuskan pengelolaan PKJ-TIM," ujarnya.

"Setelah rapim tersebut, tidak ada inisiatif lebih lanjut dan lebih substansial dari Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk melibatkan DKJ dan AJ dalam membahas pengelolaan PKJ-TIM," sambungnya.



Simak Video "Video: Momen Mahasiswa UGM Kejar Mobil Rektor Dipicu Diskusi Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads