Setelah Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sebanyak 25 museum hingga gedung teater kembali dibuka. Sebagian besar besar museum berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pada masa pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini museum, Gedung Pertunjukan dan Gedung Pelatihan Seni Budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membuka kembali layanan pengunjung mulai tanggal 12 Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku," tulis keterangan Dinas Kebudayaan dan DKI Jakarta, lewat akun Instagram, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/10/2020).
Museum yang dibuka di antaranya adalah Museum Sejarah Jakarta/ Fatahillah, Museum Taman Prasasti, Museum MHH Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, hingga Museum Cipir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Cipir, Kelor, sampai Onrust juga sudah kembali dibuka untuk umum. Rumah Si Pitung, kompleks Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Sueb, Miss Tjitjih, gedung latihan di 5 wilayah kota, laboratorium tari dan karawitan Condet, sampai perkampungan budaya Betawi di Setu Babakan.
Dibukanya kembali 25 titik lokasi di Jakarta sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan penerapan 3M, pengecekan suhu tubuh, membeli tiket secara non-tunai, mengisi buku tamu, sampai mematuhi protokol kesehatan.
Untuk kategori museum, kunjungan dibatasi hingga 50 persen setiap hari. Sedangkan kategori non museum hanya diperbolehkan kapasitas kuota mencapai 25 persen.
"Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar COVID-19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektan," tulis @disbuddki.
Di masa PSBB transisi DKI setelah rem darurat yang dilontarkan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov kembali membuka sejumlah tempat dengan pembatasan maksimal kapasitas 25 persen.
Bioskop kini sudah dibuka setelah dilarang karena aturan PSBB ketat. Kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen.
(tia/dar)