Kepergian Vidi Aldiano rupanya tak menutup kasus terkait lagu Nuansa Bening. Pihak penggugat, Keenan Nasution masih terus bakal melangkah ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Nama Vidi Aldiano, masih tercantum sebagai pihak tergugat yang mana sampai sekarang kasusnya masih berjalan. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan menjelaskan, meski Vidi telah tiada namun tidak secara otomatis menggugurkan perkara.
Dalam kasus perdata ini, Minola Sebayang menegaskan perkara bisa beralih ke pihak lain yang terkait. Pada gugatan ini, selain Vidi Aldiano ada juga nama sang ayah, Harry Kiss sebagai tergugatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tergugatnya sudah meninggal dunia, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli warisnya," ujar Minola Sebayang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Minola Sebayang, kasus perdata ini tidak bisa terselesaikan apabila tergugatnya meninggal dunia. Maka dari itu kasus ini bakal tetap berjalan.
Sementara itu, gugatan ini sudah memasuki tahap akhir yaitu putusan dari Mahkamah Agung. Kali ini dalam penyelesaiannya sudah tidak memerlukan proses sidang lagi.
Pihak Keenan Nasution juga merasa ini adalah akhir dari perjalanan gugatannya atas hak cipta lagu Nuansa Bening.
(pig/wes)











































