Banksy Kalah di Meja Hijau Gegara Kasus Dagang Karya Seninya

Banksy Kalah di Meja Hijau Gegara Kasus Dagang Karya Seninya

Tia Agnes - detikHot
Senin, 21 Sep 2020 09:00 WIB
Seniman Banksy
Karya seni Banksy yang masuk ke meja hijau Foto: Istimewa
Jakarta -

Seniman jalanan Banksy harus menelan pil pahit. Ia kalah dalam pertarungan hukum dengan sebuah perusahaan kartu ucapan terhadap salah satu karya seninya yang paling ikonik.

Perusahaan bernama Full Color Black yang menjual produk karya Banksy mengklaim merek dagang Flower Thrower (2014) harus dibatalkan. Perusahaan berpendapat, Banksy seharusnya melakukan pengajuan hak cipta agar karya yang telah diizinkan direproduksi tidak disalahgunakan pihak lain.

Perusahaan kartu ucapan juga mencatat Banksy pernah menulis di salah satu bukunya kalau 'hak cipta adalah untuk yang merugi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah perusahaan Full Color Black memulai proses hukum, Banksy membuka toko online bernama Produk Domestik Bruto untuk menjual barang dagangannya sendiri.

"Banksy mulai menjual barang tapi secara khusus menyatakan barang tersebut hanya dijual bukan untuk mengkomersialkan barang tapi untuk menghindari hukum," tulis pernyataan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari berbagai sumber, Banksy menyatakan ia tidak ingin mendapatkan hak kekayaan intelektual atau hak cipta. Sang seniman memilih untuk merahasiakan identitasnya ketimbang membukanya kepada publik dalam lembar dokumen hak cipta.

"Faktor lain yang harus dipertimbangkan karena dia tidak ingin diidentifikasi sebagai pemilik dari karya-karya itu karena identitasnya disembunyikan," tulis pernyataan tersebut.

Banksy pertama kali menggambar karya seni yang menggambarkan pengunjuk rasa yang melemparkan seikat bunga di sebuah dinding di Yerusalem pada 2005. Perusahaan itu mengajukan merek dagang di 2014.

Peraturan dari Kantor Merek Dagang Uni Eropa (EUIPO), karya seni itu harus digunakan selama 5 tahun sehingga perusahaan akhirnya mengajukan proses ke meja hijau sejak 2019.

Pakar hak cipta dan merek dagang Liz Ward mengatakan kasus ini terbilang unik karena seniman tidak ingin mengandalkan Undang-undang Hak Cipta untuk melindungi karya seninya.

Meski mendaftarkan merek dagang, Banksy tidak ingin menggunakannya secara komersial dan tetap merahasiakan identitasnya.

"Sebagian besar pemilik merek dagang mendaftarkan nama mereka atau logo karena ingin menjadikannya milik mereka. Tapi Banksy mengajukannya bukan untuk bisnis," tukasnya.




(tia/tia)

Hide Ads