detikUpdate
Video: Sidang Putusan Kasus Vape Ijonk Ditunda Hingga 22 Oktober
Rabu, 15 Okt 2025 17:00 WIB
Sidang putusan artis Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk terkait kasus dugaan vape mengandung obat keras atau zat etomidate ditunda hingga 22 Oktober 2025. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/10).
Penundaan itu dilakukan karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu untuk vonis Ijonk tersebut. Sebelumnya, Ijonk dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.