Vonis Ditunda, Jonathan Frizzy Harap Keringanan Hukuman

Vonis Ditunda, Jonathan Frizzy Harap Keringanan Hukuman

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Okt 2025 14:45 WIB
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang pembacaan putusan kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy, harus mengalami penundaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda vonis selama satu minggu hingga Rabu (22/10/2025).

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim masih memerlukan waktu tambahan untuk musyawarah sebelum menjatuhkan vonis.

"Hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan," kata Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah menyampaikan nota pembelaan, aktor yang akrab disapa Ijonk itu berharap ada keringanan hukuman untuknya.

"Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, gitu, daripada apa yang dituntut dari oleh jaksa," ujar Ida Bagus.

Salah satu argumen utama dalam pembelaan adalah, peran Jonathan Frizzy yang dianggap bukan sebagai aktor utama dalam perkara ini.

"Karena, Ijonk peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya," tegasnya.

Meski harus menunggu lebih lama untuk mendengar nasibnya, aktor berusia 44 tahun itu itu tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tidak dapat dipungkiri kliennya berharap agar perkaranya dapat segera diputus untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

"Memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya penjelasan, ada kejelasan lah dengan proses hukum ini, ada kepastian hukum," jelasnya.

Jonathan Frizzy sendiri dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate ini. Putusan akan dibaca majelis hakim pada 22 Oktober 2025.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads