DJ Panda Harap Berdamai soal Kasus dengan Erika Carlina

DJ Panda Harap Berdamai soal Kasus dengan Erika Carlina

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Okt 2025 14:15 WIB
Giovanni Surya atau DJ Panda saat tiba di Polda Metro Jaya
DJ Panda di Polda Metro Jaya. Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Jakarta -

DJ Panda mendatangi Polda Metro Jaya, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh aktris Erika Carlina atas dugaan pengancaman.

Didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, DJ Panda, ingin menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor, DJ Panda tampak tenang. Kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kita mau kooperatif," kata Michael Sugijanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).

Pemilik nama lengkap Giovanni Surya Saputra itu, tak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Ya dihadapin aja," ujarnya.

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan pihak Erika Carlina untuk mediasi, DJ Panda mengaku hingga saat ini belum ada upaya ke arah sana.

"Belum ada, komunikasi belum ada," tuturnya.

Meski demikian, ia menyiratkan keinginan agar perseteruan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Ia berharap tidak ada permusuhan yang berkepanjangan antara dirinya dan Erika Carlina.

"Kalau bisa kan semuanya berakhir baik-baik aja, kita gak mau ada permusuhan apa-apa," harap DJ Panda.

Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Erika Carlina menuduh DJ Panda melakukan tindak pidana pengancaman. Dugaan itu disebut terjadi di sebuah grup WhatsApp.

Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, ia juga menggunakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads