Ammar Zoni menjalani sidang kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba. Tuntutan tehadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya berbeda-beda.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk keenam terdakwa. Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah.
"Menyatakan Terdakwa 1 Asep bin Sarikin, Terdakwa 2 Ardian Prasetio bin Ari Ardi, Terdakwa 3 Andi Mualim bin Koandi, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Mursali, Terdakwa 5 Muhammad Ripaldi, dan Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. Adapun tuntutan lainnya yang dibacakan oleh JPU.
"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," baca JPU.
"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari."
Tuntutan terhadap Ammar Zoni paling berat ketimbang lima terdakwa lainnya. JPU menuntut terdakwa Asep bin Sarikin dan Ade Chandra Maulana bin Mursali dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kemudian kepada terdakwa Ardian Prasetio bin Ari Ardi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah. Untuk terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan Muhammad Ripaldi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan mereka menjual narkoba di Lapas dianggap meresahkan masyarakat.
Perbuatan para terdakwa diagngap dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Terdakwa Ardian Prasetio bin Ari Ardi, Terdakwa 3 Andi Mualim alias Koandi, Terdakwa 5 Muhammad Ripaldi, dan Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegas JPU.
(pus/wes)











































