Dukungan Ririn Dwi Ariyanti Jadi Penguat Jonathan Frizzy

Dukungan Ririn Dwi Ariyanti Jadi Penguat Jonathan Frizzy

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Okt 2025 17:02 WIB
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram/@ijonkfrizzy
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy, tengah menghadapi masa-masa sulit saat menanti vonis hakim atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.

Meski begitu, ia tidak sendirian. Dukungan moril terus mengalir dari orang-orang terdekat, salah satunya adalah dari aktris Ririn Dwi Ariyanti.

Kehadiran dan dukungan Ririn Dwi Ariyanti untuk Jonathan Frizzy, dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ririn Dwi Ariyanti, disebut secara konsisten menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi aktor yang akrab disapa Ijonk itu di Lapas Pemuda, Tangerang.

"Ririn beberapa kali menjenguk, memberikan support ke lapas, gitu," kata Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).

Ibu tiga anak itu, sering membawakan kebutuhan sehari-hari untuk memastikan kondisi aktor berusia 44 tahun itu tetap terjaga selama di tahanan.

"Memberikan support, membawakan makanan, pakaian," beber Ida Bagus.

Dalam sidang sebelumnya, Jonathan Frizzy, sempat menyampaikan permohonan maaf dalam nota pembelaannya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi apakah permintaan maaf itu secara spesifik ditujukan kepada Ririn Dwi Ariyanti, Ida Bagus memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

"Saya kurang tahu ya, saya gak bisa mengonfirmasi itu juga. Itu bisa ditanyakan langsung ke Ijonk sendiri ke pasangannya, itu apakah ke Ririn atau apa ke mana," ucapnya.

Ida Bagus kemudian menegaskan fokus utama permohonan maaf Ijonk adalah, kepada masyarakat luas dan terutama kepada anak-anaknya.

"Yang jelas dia meminta maaf ke masyarakat Indonesia dan dia meminta maaf ke anak-anaknya," pungkasnya.

Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate ini. Putusan akan dibaca majelis hakim pada 22 Oktober 2025.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads