Ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama mengatakan, putranya itu bukan menghindar. Ridho hanya ingin mematuhi peraturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Karena secara hukum eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila Ridho sudah menerima salinan ketikan atau salinan resmi yang lengkap. Ini Ridho belum menerima ini. Jadi Ridho harus menerima itu dulu. Pengacaranya menerima itu dulu baru eksekusi ini dapat dilaksanakan," beber ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
"Tapi sampai detik ini Ridho maupun pengacaranya belum menerima. Jadi kalau Ridho tidak datang bukan tidak taat hukum atau menghindar, justru kita menaati hukum sesuai UU," sambungnya.
Video: Rhoma Irama Sebut Anaknya Tak Bisa Dieksekusi Kejaksaan
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara terkait penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dua tahun lalu.
Namun setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.
(hnh/nkn)