Menurut pengacaranya, Achmad Cholidin, mereka belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sampai Minggu (14/4) malam. Oleh karena itu, mereka masih ingin menunggu sampai Senin pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Rhoma Irama Sebut Anaknya Tak Bisa Dieksekusi Kejaksaan
[Gambas:Video 20detik]
Jika memang surat salinan putusan MA belum sampai di tangannya, Achmad Cholidin akan mendatangi Kejari Jakarta Barat tanpa Ridho Rhoma. Sedang Rhoma Irama rencananya akan berbicara mengenai masalah Ridho pagi ini.
"Bang Haji Rhoma jam 10 akan bicara di rumahnya sebelum ke Karawang. Di situ Bang Haji akan menguraikan hal apa, nanti saya akan merealisasikannya," ungkapnya.
Dua tahun lalu, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. (pus/wes)