Menunjukkan rasa tanggung jawabnya, Ridho Rhoma mengaku sudah menjalaninya sebaik mungkin. Pada tanggal 25 Januari 2018, dirinya telah selesai menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
Mendengar MA memperberat hukumannya, Ridho pun mengaku siap menjalani hukuman. Ridho yakin pasti ada hikmah di balik masalah ini.
"Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karna saya yakin jika allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," pungkas Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma divonis 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017. Dia pun bebas pada 25 Januari 2018.
(pus/nu2)