Dengan kata lain, Ridho Rhoma terancam masuk penjara untuk menyelesaikan masa hukumannya. Sebelumnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 10 bulan, Ridho sudah menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara |
"(Ridho) lagi rekaman ada album baru. Tahun ini ada tiga single mau keluar. Album baru juga tahun ini lagi proses. Gitu sih kegiatannya," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (25/3/2019).
"Ya kita kan posisinya lebih positif ke aktivitas," tukas Heri.
Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara
Kualifikasi kejahatan Ridho menjadi 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.