Lewat Kepala Hubungan Masyarakat, Bens Leo, PAPPRI menjelaskan uji kompetensi di bidang musik sebenarnya sudah berjalan. Ia menyebut hal itu dibutuhkan oleh sebagian musisi.
"Sebetulnya uji kompetensi itu sudah ada sebelum draf ini keluar. Sudah 5 kali sejak 2018, ini kan baru seminggu sebetulnya. Jadi sebetulnya Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) memfasilitasi itu dan mendanai uji kompetensi sepanjang 2018 selama 5 kali," ungkapnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekan-rekan PAPPRI Bandung, mereka patungan karena mereka perlu untuk menjadi guru atau instrukur lembaga pendidikan musik," Bens Leo melanjutkan.
Ia menambahkan uji kompetensi itu tidak wajib. Menurutnya, bagi musisi yang sudah dikenal karyanya pun tidak perlu menjalani sertifikasi tersebut.
"Misalnya Jerinx 'SID' itu mau mendapat sertifikat, tidak perlu dia harus melakukan diuji oleh asesor. Dari situnya saja dia sudah ketahuan, dia sudah main dengan baik dengan SID," katanya.
Menurut Bens Leo, akademisi musik adalah yang paling memerlukan sertifikasi tersebut. Ia menyebut PAPPRI juga tidak setuju jika di draf RUU uji kompetensi ditulis wajib untuk semua musisi.
"Iya, menurut saya yang paling perlu kalau mereka bermain di hotel atau kafe terutama luar negeri, perlu sekali. Karena sertifikatnya dalam bahasa Inggris. Kalau mereka merasa nggak perlu, nggak bikin nggak apa-apa. Jadi option. Celakanya di RUU tulisannya wajib," tutup Bens Leo.
Simak Juga 'RUU Permusikan Diusahakan Selesai Sebelum Pemilu Legislatif':
(dar/doc)