Dokter Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut durasi vonis selama 4 tahun penjara yang diterima Nikita Mirzani bukanlah fokus utama kliennya. Sejak awal, tujuan pelaporan adalah untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus yang bermula dari ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys.
"Bagi kami, khususnya bagi klien kami yang paling penting dinyatakan terbukti bersalah," kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul isu mengenai kualitas produk kecantikan milik dr Reza Gladys. Menanggapi hal ini, Surya Batubara dengan tegas menantang pihak-pihak yang mencoba mengangkat isu tersebut untuk menempuh jalur resmi, alih-alih hanya menciptakan opini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Dipenjara |
Ia mempersilakan siapa pun yang merasa ada masalah dengan produk kliennya untuk membuktikannya secara hukum dan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau kepolisian.
"Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya. Tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," tantang Surya Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Aktris berusia 39 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
(ahs/mau)











































