Ia beranggapan, sebaiknya draf yang ada sekarang dibatalkan. Bila ingin membuat sebuah aturan perundang-undangan, sebaiknya dibuat sama sekali baru dengan proses yang lebih panjang dan matang dan sosialisasi yang lebih meluas.
Sebab menurutnya RUU yang ada sekarang telah dibuat menjadi satu kesatuan, bila hanya pasal-pasal yang bermasalah yang dihilangkan tanpa merombak total seluruh isinya, bagi Arian, hal itu malah akan membuat RUU tersebut menjadi semakin rancu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau ini bisa dibenerin, terus lo baca lagi, kok jadi nggak nyambung. Jadi mendingan digagalin, terus bikin lagi," sambungnya.
Bila nanti akhirnya dibuat lagi RUU yang baru mengenai musik, Arian berpendapat pembuatnya harus bisa bercermin dari masalah-masalah yang ada dalam RUU Permusikan yang ada sekarang.
"Kaya kemarin kekuranganya apa sih dari awal, nggak transparan, nggak ada sosialisasi, terus naskahnya nggak kredibel, yaudah dari situ (diperbaiki)," ujarnya.
![]() |
"Kalau menurut gue, namanya aja sudah UU Permusikan, itu udah Permusikan. Sesederhana Perfilman terus jadi permusikan. Padahal yang kita mau kan industrinya, kan seharusnya UU itu dibikin untuk memfasilitasi seniman, si musisinya," jelasnya.
Simak Juga 'Anang Mundur dari Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik':
(srs/dar)