Sidang dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh CTP digelar tertutup. Aa Gatot Brajamusti dijerat dua pasal, Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dibeberkan korban-korban yang didapatkan atas informasi dari CTP. Namun, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU sama seperti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Aa Gatot membantahnya.
"Tidak mengakui. Tadi kan dibacakan, setelah dibacakan dia tidak mengakui melakukan itu (pencabulan). Ya itu biar aja dia nggak ngaku," kata Hadiman.
CTP melaporkan Aa Gatot Brajamusti setelah adanya kasus penggerebekan di Lombok. CTP mengaku beberapa kali berhubungan badan dengan Gatot dan ada juga perempuan lainnya yang disebut CTP seorang artis.
"Kasus ini ada setelah kasua narkoba dulu. Saat itu korban (CTP) masih di bawah umur. Sepanjang mereka tidak ada yang melapor hanya korban saja," jelas Hadiman.
Sidang lanjutan dugaan pencabulan nantinya akan digabung dengan sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi. Dengan begitu, sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (17/10).
(pus/wes)