"Yang berkaitan dengan berkas kita nggak boleh (menunjukkan), karena itu dokumen Negara. Tapi kita hanya bisa memberikan informasi pelaksanaan (akad nikah) Dewi Muria Agung dengan suaminya itu pada tanggal 10 September 2017. Sudah sah jadi suami istri," kata Kepala KUA Sumbersari, Jember, Syarif, Jumat (29/9/2017).
Syarif juga mengaku hadir langsung dalam prosesi akad nikah sang artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai wali, lanjut Syarif, adalah orang tua Dewi Persik sendiri. "Yang menikahkan bapaknya, kita hanya sebagai pencatat saja," tutur Syarif.
Sebelumnya, Dewi Persik dan Angga telah mengajukan surat rekomendasi menikah di KUA Cilandak, Jakarta. Namun hingga saat ini, Depe dan Angga belum mau bicara mengenai kabar bahagia tersebut.
(mau/wes)