Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda, Putrinya Disebut Menghilang

Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda, Putrinya Disebut Menghilang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Des 2025 17:27 WIB
Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda, Putrinya Disebut Menghilang
Aji Darmaji dan Sherly, putra sulung mendiang Mpok Alpa. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang permohonan penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu pihak pemohon, yaitu anak sulung Mpok Alpa, Sherly, tidak dapat hadir dalam persidangan.

Suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji, datang didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdani. Tim kuasa hukum menjelaskan kehadiran Sherly sangat penting karena ia merupakan salah satu ahli waris yang sah dari mendiang Mpok Alpa.

"Terkait sidang ini, kita mau gak mau harus hadirin Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu untuk saat ini keberadaannya di mana dan nanti kita akan kembali lagi ya," kata Zaki Ramdani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan ini terjadi setelah Majelis Hakim meminta agar Sherly dapat dihadirkan dalam persidangan. Aji Darmaji mengungkapkan ia kesulitan berkomunikasi dengan Sherly selama beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENT

Sherly disebut tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa kabar, padahal telah mengetahui agenda sidang.

"Ini yang kita gak tahu. Kenapa tiba-tiba gak ada di rumah gitu, belum ada kabar ya. Sedangkan ini kan hari ini benar-benar punya kebutuhan untuk dia ya kan," ujar Aji Darmaji.

Aji Darmaji membantah adanya konflik atau penolakan dari Sherly. Ia menjelaskan hubungannya baik-baik saja dan menghilangnya Sherly merupakan hal yang tidak biasa.

"Baik-baik aja sih komunikasi kita baik, hubungan antara bapak sama anak tuh baik kayak gitu. Makanya ini gak ada ujan gak ada angin tiba-tiba ini anak gak ada kabar ya," ucap Aji Darmaji.

Dengan ketidakhadiran Sherly, sidang permohonan penetapan ahli waris ini akhirnya harus ditunda. Kuasa hukum berharap Aji Darmaji dapat kembali menjalin komunikasi dengan Sherly agar anak sulung almarhumah Mpok Alpa itu dapat hadir sebagai pemohon pada persidangan berikutnya.

"Makanya minggu depan di tanggal 18 (Desember) mudah-mudahan Kak Sherly bisa dapat dikomunikasikan kembali, Pak Aji dapat menghubungi Kak Sherly kembali, bisa kita hadirkan sebagai pemohon di persidangan berikutnya," tutup Zaki Ramdani.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads