Gugatan cerai Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rumah tangga yang berjalan selama lima waktu berakhir di meja hijau.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya mengabulkan gugatan cerai Angbeen Rishi saja. Majelis hakim juga menetapkan status hak asuh anak semata wayang mereka berada di tangan Angbeen Rishi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.
"Sudah diputus, putusannya dikabulkan. Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," kata Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memastikan dalam amar putusan tersebut tidak tercantum adanya tuntutan atau penetapan terkait harta gana-gini maupun nafkah bagi Angbeen Rishi.
"Nafkah gak ada. Hanya kesepakatan anak saja," jelas Abid.
Meskipun hak asuh anak berada di tangan Angbeen Rishi, putusan ini tetap disertai dengan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Angbeen Rishi yang memegang hak asuh diwajibkan untuk tetap memberikan akses penuh kepada Adly Fairuz untuk bertemu anak.
"Yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses," pungkasnya.
Adly Fairuz menikah dengan Angbeen Rishi pada 28 Maret 2020. Mereka dikaruniai anak bernama Ardashir Behrouz Al Barraq pada 1 Januari 2021. Namun, Angbeen Rishi mengajukan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(ahs/pus)











































