Jessica mengurus surat nikah di Kelurahan Ciganjur pada 17 Desember 2013. Sementara, menurut pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mereka melangsungkan perkawinan pada 11 Desember 2013.
"Perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Simon Jonathan di Gereja Yesus Sejati," kata Erik Polim, Dinas Dukcapil Bidang Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami pernikahan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan, agama apalagi, nggak boleh dimain-mainkan. Sebenarnya ini sikap yang ditunjukkan klien kami tidak pernah ada pernikahan," tegas Harvardy.
Bukti tersebut diungkapkan Harvardy di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sana, Ludwig menggugat Dinas Dukcapil atas penerbitan akta nikah. Setelah beberapa kali persidangan, Jessica juga diputuskan menjadi tergugat intervensi.
Tak hanya di PTUN, Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, ia menggugat Jessica, Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati.
(nu2/mmu)