Kata Promotor Soal Aturan Baru Konser Musik

Kata Promotor Soal Aturan Baru Konser Musik

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 17 Nov 2022 20:15 WIB
Kabar baik buat musisi tanah air. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan event musik dan event ekonomi kreatif lainnya sudah dapat kembali digelar menyusul perkembangan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik.
Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Penyelenggaraan konser musik di Tanah Air tengah menjadi perhatian publik karena beberapa kasus kemarin sempat merugikan penonton.

Karena hal itu kemudian pemerintah daerah dan kepolisian meluncurkan peraturan baru. Peraturan itu berupa kapasitas yang dikurangi menjadi 70 persen dan jadwal konser yang hanya diberi waktu sampai pukul 12 malam.

Terkait dengan hal ini, Anas Alimi selaku salah satu promotor konser musik Indonesia pun angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katanya Anas Alimi, peraturan itu dibuat sesuai dengan hak tiap pemimpin daerah.

"Kalau ini memang hak setiap pemimpin daerah," ujar Anas Alimi kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Anas Alimi juga tetap merasa adanya kerugian untuk promotor. Katanya, kapasitas 70 persen bagi bisnis di dunia musik cukup riskan.

"Tapi kapasitas 70 persen itu secara bisnis agak riskan," sambung Anas Alimi.

Diketahui, beberapa kejadian tak menyenangkan di festival sebelumnya memang sempat membuat publik khawatir. Sebagai contoh, kasus konser Berdendang Bergoyang di Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang melebihi kapasitas perizinan.

Lalu ada juga konser boyband Korea Selatan, NCT 127 di Tangerang beberapa waktu lalu yang terpaksa dihentikan karena kurang tertibnya penonton. Saat itu beberapa penonton sempat mengalami pingsan dan luka-luka.

Atas kasus-kasus di atas, beberapa konser musik besar di Tanah Air seperti Head In The Clouds, Soundrenaline, sampai DWP pun terancam batal dilaksanakan.




(pig/dar)

Hide Ads