DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi

DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Kamis, 09 Jul 2020 13:24 WIB
Rear view of excited crowd enjoying a DJ performance at a festival. There are many raised hands, some of the holding cell phones and taping the show.
People in foreground are released.
Ilustrasi konser. Foto: iStock
Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 telah memperbolehkan terselenggaranya kegiatan pertunjukan dan konser di luar ruangan pada masa perpanjangan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Konser tersebut dapat terselenggara asalkan memiliki konsep drive-in. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

"Boleh, tapi sementara skalanya yang drive-in dulu. Sudah boleh dari tanggal 7 Juli kemarin," ungkap Cucu melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (9/7/2020).

Dengan demikian, penonton konser diharuskan berada di dalam mobil selama penyelenggaraan pertunjukan berlangsung. Selain itu, dalam SK Perpanjangan PSBB Transisi tersebut juga dijelaskan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku baik bagi pengunjung maupun penyelenggara.

Aturan tersebut mencakup penggunaan masker, jarak antar kendaraan, hingga penonton diharuskan mematuhi aturan menghidupkan dan menyalakan mobil sesuai arahan dari penyelenggara.

Konser dengan konsep drive-in sebenernya telah digagas dan tengah diproses oleh Berlian Entertainment. Mereka mengumumkan, Kahitna akan menjadi pengisi acara dari konser drive-in tersebut.

Nantinya, dalam konser itu, Kahitna akan merayakan 34 tahun perjalanan karier bermusiknya.

Menurut Dino Hamid dari Berlian Entertainment, dalam menyelenggarakan konser drive-in tersebut ada empat hal yang ia perhatikan, yakni pelacakan, keamanan, kebersihan dan jarak.

"Konsep drive-in itu kami develop sudah lama. Kami mengumumkan progresnya mengikuti perkembangan dari pemerintah dulu. Sekarang kan sudah officially dari pihak Pemprov sudah declare," ujar Dino Hamid pada detikcom ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2020).

"Dari kami persiapan secara konsep besar itu lebih kepada safety protocol. Ada empat hal yang jadi perhatian kami, yaitu tracing, safety, hygiene dan distance," sambung Dino.

Nantinya pembeli tiket yang berada dalam satu mobil harus berasal dari keluarga atau komunitas yang sama. Satu mobil pun hanya boleh diisi oleh empat orang.

Agar semua dapat menonton konser secara adil, tinggi mobil pun tidak boleh lebih dari dua meter.

"Jadi kami akan mendata, yang kami ukur itu seperti apa plotting parkirnya," kata Dino.

Selain konser dan pertunjukan, SK Nomor 140 Tahun 2020 itu juga mengatur tentang pembukaan bioskop dan produksi film.


(srs/dar)

Hide Ads