Bioskop akhirnya kembali dibuka bersamaan dengan penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020.
Meski demikian, ada beberapa pembatasan dan penyesuaian sebagai bentuk protokol kesehatan yang diberlakukan.
Kapasitas maksimal bioskop hanya diperbolehkan hingga sebesar 25 persen dari kapasitas awal. Jarak antar tempat duduk pun minimal 1,5 meter. Penonton juga dilarang berpindah tempat duduk dan lalu-lalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada peralatan makan dan minum, harus disterilisasi, begitu pula dengan pelayanan makan dilarang berbentuk prasmanan.
Selebihnya, untuk petugas yang bekerja di bioskop diwajibkan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain bioskop, aturan itu juga berlaku untuk bisnis yang melibatkan aktivitas dalam ruangan (indoor), yakni rapat (meeting), lokakarya (workshop), seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan masa PSBB total setelah sempat melalui masa transisi. PSBB total tersebut dianggap sebagai rem darurat dan periodenya berakhir pada hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020.
Akan tetapi, DKI Jakarta mengurangi mengetatan PSBB di Ibu Kota. Sehingga PSBB transisi kembali berlaku mulai 12 Oktober 2020.
Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI. Mereka mengatakan adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," tulis keterangan dari Pemprov DKI.
Diketahui penutupan bioskop telah berlangsung sejak berbulan-bulan lalu sejak awal masa pandemi. Ada sejumlah proyek film yang tertunda penayangannya.
(srs/mau)