Kontrak Dibatalkan, Lee Hyori Dituntut Rp 1,5 M

Kontrak Dibatalkan, Lee Hyori Dituntut Rp 1,5 M

- detikHot
Rabu, 07 Des 2011 14:45 WIB
Kontrak Dibatalkan, Lee Hyori Dituntut Rp 1,5 M
Jakarta - Penyanyi Lee Hyori dituntut sebesar KRW 190 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar oleh pusat perbelanjaan Interpark. Ia dituntut karena pembatalan kontrak oleh pihak Interpark.

"Lee Hyori dan agensi harus membayar Interpark sebesar KRW 190 juta atas klaim kerugian yang diderita Interpark," demikian keputusan Pengadilan Pusat Distrik Seoul dilansir AllKPop, Rabu (7/12/2011).

Lee Hyori menandatangani kontrak sebagai model Interpark Agustus 2009 lalu. Ia dibayar KRW 700 juta atau sekitar Rp 5 miliar. Tetapi setahun kemudian Juni 2010, Hyori tersandung kasus plagiarisme atas albumnya. Segala promosi pun terpaksa dihentikan Interpark.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengontrak Hyori sebagai model karena ia dikenal dengan image yang sehat dan ceria. Tetapi ketika kontroversi kasus plagiarismenya mencuat, image Hyori hancur. Kami pun rugi secara materil," ujar juru bicara Interpark dilansir Soompi, Rabu (7/12/2011).

Interpark kemudian mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah pada September 2010. Mereka menuntut sebesar KRW 490 juta atau sekitar Rp 4 miliar. Namun karena kasus plagiarisme tersebut bukan kesalahan Hyori tetapi kesalahan dari pencipta lagu, pengadilan tak mengabulkan tuntutan Interpark.

Setelah keputusan dari pengadilan Seoul keluar Selasa (6/12/2011) lalu, agensi Hyori B2M Entertainment langsung mengklarifikasi. Denda Rp 1,5 miliar tersebut bukan sebagai ganti rugi karena masalah plagiarisme tetapi jumlah biaya produksi iklan yang telah terpakai tetapi batal ditayangkan oleh Interpark.

(ast/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads