"Lee Hyori dan agensi harus membayar Interpark sebesar KRW 190 juta atas klaim kerugian yang diderita Interpark," demikian keputusan Pengadilan Pusat Distrik Seoul dilansir AllKPop, Rabu (7/12/2011).
Lee Hyori menandatangani kontrak sebagai model Interpark Agustus 2009 lalu. Ia dibayar KRW 700 juta atau sekitar Rp 5 miliar. Tetapi setahun kemudian Juni 2010, Hyori tersandung kasus plagiarisme atas albumnya. Segala promosi pun terpaksa dihentikan Interpark.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Interpark kemudian mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah pada September 2010. Mereka menuntut sebesar KRW 490 juta atau sekitar Rp 4 miliar. Namun karena kasus plagiarisme tersebut bukan kesalahan Hyori tetapi kesalahan dari pencipta lagu, pengadilan tak mengabulkan tuntutan Interpark.
Setelah keputusan dari pengadilan Seoul keluar Selasa (6/12/2011) lalu, agensi Hyori B2M Entertainment langsung mengklarifikasi. Denda Rp 1,5 miliar tersebut bukan sebagai ganti rugi karena masalah plagiarisme tetapi jumlah biaya produksi iklan yang telah terpakai tetapi batal ditayangkan oleh Interpark.
(ast/mmu)











































