Sempat Ditunda, Hajatan Pentas Rakyat di Rembang Diperbolehkan Hari Ini

Sempat Ditunda, Hajatan Pentas Rakyat di Rembang Diperbolehkan Hari Ini

Arif Syaefudin - detikHot
Kamis, 16 Jul 2020 19:42 WIB
Pertunjukan Sinden Republik
Foto: Indonesia Kita/ Istimewa
Rembang -

Pemerintah Kabupaten Rembang telah memunculkan kebijakan yang kembali memperbolehkan pertunjukan hiburan seperti hajatan dan pesta rakyat per hari ini Kamis (16/7/2020).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 800/1468/2020, tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut mengatur tentang kebijakan pelonggaran mulai dari aktivitas para pelaku seni, pengguna jasa kesenian, hingga penonton.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto mengatakan, kelonggaran yang diberikan terhadap aktivitas kesenian di Kabupaten Rembang tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan surat ini diberitahukan kepada masyarakat bahwa terhitung sejak hari Kamis tanggal 16 Juli bagi para pelaku seni, sudah dapat melakukan aktivitas kesenian dengan mengacu protokol kesehatan," papar Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/7/2020) sore.

Dwi menjelaskan, seni yang dimaksudkan bersifat menyeluruh. Mulai dari seni ketoprak, musik, orgen tunggal, dangdut, pewayangan dan lain sebagainya. Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pagelaran seni.

ADVERTISEMENT

"Pagelaran hanya boleh dilakukan di wilayah yang tidak ada kasus COVID-19. Wajib menggunakan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten, kemudian dilaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang," jelasnya.

Pentas Rakyat di Rembang Diperbolehkan Hari IniPentas Rakyat di Rembang Diperbolehkan Hari Ini Foto: dok. Arif Syaefudin (detikcom)

"Pertimbangannya, agar perekonomian pelaku seni tidak lumpuh. Tapi juga tetap ada kebijakan yang harus dipatuhi, sehingga tak ada penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Plt Kabid Kebudayaan pada Dinbudpar Kabupaten Rembang, Purwono menjelaskan, sebelum pentas, pelaku seni wajib melampirkan surat keterangan sehat dari tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Rembang.

"Buka hanya pelaku seninya saja, tapi pengguna jasa itu, yang punya gawe, harus melapor ke Gugus Tugas dan ke kami. Juga ada aturan soal penonton, yakni dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi, tentunya protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan," jelasnya.

Ada pula sanksi yang disiapkan bagi para pelaku pentas yang melanggar kebijakan tersebut. "Sanksinya bisa kita hentikan acaranya, kita cabut legalitas pelaku seninya juga," terangnya.

"Yang sudah terjadwal, kemarin konsultasi dengan kita, ada perayaan sedekah bumi, nanggap ketoprak Kridomukti Jeruk tanggal 20 Juli. Tapi ya ini kita dorong untuk lapor ke kita dulu, memenuhi syarat," pungkasnya.

(aay/aay)

Hide Ads