"Mudah-mudahan sidangnya cepat, supaya saya cepat-cepat bebas," demikian harapan pria yang akrab disapa Iyek itu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/4/2008).
Sidang Senin (21/4/2008) ini mengagendakan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Ahmad Albar. Dalam repliknya, JPU menilai pembelaan Iyek sudah terlalu jauh menyimpang. Jaksa juga berpendapat kuasa hukum rocker tersebut tidak memahami proses pengadilan pidana di Indonesia.
"Kalau dakwaan kami disebut kabur, dasarnya apa karena semua sudah kita jabarkan," ujar Budi Pandjaitan salah satu JPU.
Soal tanggapan JPU tersebut, Iyek tak banyak berkomentar. Katanya, ia hanya mengikuti prosedur saja.
(eny/eny)











































