Babak akhir persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mencapai pembacaan vonis. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap aktor yang sudah empat kali tersandung kasus narkoba tersebut.
Meski vonis telah dibacakan, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, menegaskan mereka tidak akan pasrah begitu saja.
Pihak Ammar Zoni masih memerlukan waktu untuk mencerna konsekuensi hukum dari vonis yang dijatuhkan di ruang sidang sebelum mengambil keputusan final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ketegangan di ruang sidang tersebut belum berakhir sepenuhnya karena status Ammar Zoni saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Jon Mathias menekankan vonis 7 tahun tersebut baru langkah awal di tingkat pengadilan negeri dan masih ada pintu lebar untuk melakukan perlawanan hukum di tingkat yang lebih tinggi jika dirasa tidak adil.
"Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu," jelas Jon Mathias.
Keputusan ini diambil setelah Ammar Zoni berkomunikasi secara intens dengan tim hukumnya sesaat setelah hakim mengetuk palu.
Kekasih dokter Kamelia itu tampaknya masih menimbang-nimbang apakah hukuman 7 tahun penjara ini sudah cukup adil baginya apa tidak. Mengingat hukumannya kali ini berkaitan dengan tuduhan yang sangat serius di lingkungan rutan.
"Tentu dia mendiskusikan apa langkah yang akan dilakukan, kan gitu, karena dia kan ya masih mikir-mikir. Ya, karena dalam keputusan itu kan tidak bisa serta-merta, karena hukum ini pertimbangannya kan berat, nah itu dia punya pikiran, mikir-mikir dulu," ujar Jon Mathias.
Ia memastikan dalam waktu satu minggu ke depan, Ammar Zoni akan menentukan sikap final mengenai langkah selanjutnya demi masa depannya.
"Kita sebagai PH menghormati dulu keputusan itu karena itu haknya hakim. Semua kan harus dipertimbangkan. Gak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi," pungkasnya.
(ahs/pus)











































