- 1. Merusak Generasi Muda
- 2. Gak Berterus Terang
- 3. Pertimbangan Hakim Gak Memerintahkan Asesmen
- 4. Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Rutan
- 5. Ammar Zoni dkk Belum Terima Keuntungan Sudah Ditangkap
- 6. Ammar Zoni Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Edarkan 100 Gram Sabu
- 7. Ammar Zoni Titip Klip Plastik untuk Bungkus Sabu kepada Kamelia
Ammar Zoni dan lima terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba menjalani sidang vonis, kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang vonis, 7 fakta terkait Ammar Zoni dkk yang diungkapkan oleh Majelis Hakim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Merusak Generasi Muda
Majelis hakim dalam persidangan kemarin, menyatakan perbuatan Ammar Zoni sangat bisa merusak generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
2. Gak Berterus Terang
Hakim juga mengatakan Ammar tidak langsung berterus terang di persidangan. Apalagi Ammar Zoni masih dalam satatus menjalani masa hukuman pidana kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ucap hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis Ammar karena bersikap sopan di persidangan. Hakim menyebut Ammar menyesal dan berjanji gak akan mengulangi perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
3. Pertimbangan Hakim Gak Memerintahkan Asesmen
Selama ini, Ammar Zoni berharap bisa direhabilitasi. Namun, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim sama sekali gak ada soal perintah asesmen.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkotika," jelas hakim.
Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna atau penyalah guna narkoba dalam perkara ini. Hakim tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk untuk dilakukan asesmen.
"Namun, dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
4. Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Rutan
Majelis Hakim menyatakan Ammar Zoni dkk nyata menjadi perantara untuk jual beli narkoba di Rutan Salemba.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," beber hakim.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
5. Ammar Zoni dkk Belum Terima Keuntungan Sudah Ditangkap
Hakim mengatakan Ammar dkk mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli narkoba. Namun, semua keuntungan uang itu belum diterima para terdakwa.
"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang. Namun, sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," kata hakim.
6. Ammar Zoni Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Edarkan 100 Gram Sabu
Majelis hakim mengatakan Ammar Zoni dapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Namun, Ammar Zoni belum menerima upah karena sabu belum habis terjual.
Hakim mengatakan Ammar Zoni memperoleh sabu sebesar 100 gram dari Andre yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hakim menyebut Ammar Zoni dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi.
"Terdakwa 6 (Ammar) mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," jelas hakim.
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Majelis hakim memperoleh bukti petunjuk soal kebenaran Ammar Zoni belum mendapatkan upah dari Andre.
7. Ammar Zoni Titip Klip Plastik untuk Bungkus Sabu kepada Kamelia
Nama dokter Kamelia terseret dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang dihadapi oleh Ammar Zoni. Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan kepada Kamelia untuk membelikan plastik klip.
"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan dokter Kamelia. Terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," kata hakim.
"Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke dokter Kamelia," jelasnya.










































