×
Ad

Eks ART Masih Buka Pintu Damai dengan Erin

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB
Eks ART Erin dan pengacara saat ditemui di kawasan Polres Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pihak mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati, membuka peluang perdamaian melalui restorative justice dalam perseteruan dengan Rien Wartia Trigina atau Erin.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya tidak menutup pintu musyawarah dan telah memberikan mandat penuh kepada tim kuasa hukum untuk menjalin komunikasi dengan pihak terlapor.

"Hera sudah wanti-wanti ada posisi terbuka untuk bermusyawarah," kata Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026).

Persoalan ini sebelumnya diwarnai aksi saling lapor di kepolisian. Namun, Deolipa menegaskan proses hukum atas laporan balik dari pihak terlapor, terkait dugaan pelanggaran data pribadi telah ditangguhkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai kasus utama berkekuatan hukum.

"Patut diingat, Hera melaporkan Bu Erin dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sementara Bu Erin melaporkan Hera masalah data pribadi. Tapi LPSK menyatakan sebelum perkara Hera putus, perkara yang sebaliknya belum diproses dulu," terang Deolipa Yumara.

Mengingat pasal yang dilaporkan masuk dalam ranah tindak pidana ringan, Deolipa menyebut jalan mediasi melalui restorative justice, dapat ditempuh kapan saja. Asalkan, kedua pihak mencapai kata sepakat setelah kejelasan status hukum perkara ditetapkan penyidik.

"Kasus penganiayaan ringan itu dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi kita tunggulah nanti setelah gelar perkara, status bagaimana, kemudian kita upayakan RJ kalau para pihak bersedia," pungkasnya.

Saat ini agenda gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan masih tertunda. Penyidik masih menanti, selesainya uji analisis terhadap barang bukti hard disk rekaman CCTV rumah yang tengah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Kasus ini bermula, ketika mantan ART bernama Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2026 atas dugaan penganiayaan dan intimidasi fisik maupun verbal.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak Erin secara tegas membantah, tudingan penganiayaan tersebut dan telah menyerahkan rekaman CCTV rumah ke penyidik untuk membuktikan ketidakterlibatannya, sembari mempermasalahkan dugaan pelanggaran privasi oleh mantan ART tersebut.



Simak Video "Video: Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka Penipuan"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork