Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menyusun peta jalan pemeriksaan dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin. Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Herawati selaku pelapor, polisi dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi pendukung lainnya sebelum akhirnya melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengonfirmasi kliennya telah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Langkah hukum selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian serta pemilik yayasan penyalur tenaga kerja.
"Jadi kita akan mengikuti prosedur berikutnya, dari penyidikan ini dan setelah Hera nanti beberapa lain saksi baru kemudian nanti terlapor yaitu Bu Erin sendiri. Setelah itu, menurut penyidik akan diadakan gelar perkara mengenai status penyidikan ini seperti apa kedepannya termasuk apakah nanti ada peningkatan tersangka atau belum," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat bukti visum telah dikantongi dan saksi-saksi dinilai kooperatif, Deolipa meyakini proses penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Hal tersebut dilaksanakan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tapi mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara, tapi itu hasil dari analisa sederhana dari tim penyidik bersama-sama dengan kami," tegas Deolipa.
Herawati yang turut hadir didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai target penetapan tersangka. Ia menyatakan, hanya ingin fokus mengikuti setiap tahapan yang telah disusun oleh tim kuasa hukum dan kepolisian.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," ucap Herawati.
Kasus ini bermula dari laporan Herawati pada April 2026, atas dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Erin saat ia masih bekerja di kediaman sang figur publik.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana pelanggaran Pasal 352 KUHP.











































