Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin eks istri Andre Taulany, kini telah memasuki tahap penyidikan. Seiring diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihak pelapor menyebut perkara berpotensi berlanjut ke persidangan apabila upaya restorative justice (RJ) tidak tercapai.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan perkara penganiayaan pada umumnya memiliki ancaman pidana. Namun, ia menegaskan putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kita itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan. Nggak perlu dipenjara, kan. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kita nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihak Hera membuka peluang perdamaian.
"Tapi sebenarnya kalau kami sebagai kuasa hukum, kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat nanti ada yang khususnya. Yang umumnya tadi sudah disampaikan kepada teman-teman, yang khususnya ada sendiri," tambahnya.
Deolipa menyebut pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sekitar dua hingga tiga tahun penjara. Meski demikian, ia menilai penahanan belum tentu dilakukan dan bergantung pada proses penyidikan.
"Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," ujarnya.
Di sisi lain, Hera tidak hadir saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Deolipa, seluruh proses administrasi sementara diwakilkan kepada tim kuasa hukum karena belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.
Ia menjelaskan setelah perkara naik ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor perlu disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.
"Oh, ini, ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini, proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu. Kan nanti kan disesuaikan. Kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor, kan begitu. Cuman kan ini baru wilayah pelapor aja, sama para saksi, kan. Tapi wilayah si terlapor kan dalam proses sidik ini kan belum tentu dipanggil atau belum dipanggil sampai sekarang, kan. Jadi masih di wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor. Karena pelapor ini kan tadi pelapor dalam lidik, kan gitu kan, melaporkan lidik. Ketika naik sidik, BAP-nya dirubah menjadi pro justitia dan naik sidik, kan gitu kan. Jadi BAP-nya dalam penyidikan, gitu. Jadi diubahlah dokumennya," jelasnya.
Deolipa juga mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Menurutnya, Hera belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dan saat ini masih berada di kampung halamannya.
"Hera masih di rumahnya, masih di rumahnya, di Cirebon," tutup Deolipa.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik berupa dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
(fbr/mau)











































