Pembagian harta bersama pascaperceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya terungkap. Kuasa hukum Sarwendah membeberkan daftar aset yang telah disepakati menjadi hak milik kliennya, mulai dari rumah mewah hingga sejumlah kendaraan pribadi.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pembagian aset tersebut bukan hasil perebutan, melainkan telah melalui kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum tetap pascaputusan perceraian. Dalam kesepakatan tersebut, Sarwendah menerima sejumlah aset berharga untuk tempat tinggal dan kendaraan.
"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan. Begitu juga haknya Bio, sudah diatur beberapa kendaraan dan aset, termasuk tanah dan sebagainya. Itu sudah jelas. Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," kata Jaenudin saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Jaenudin menerangkan urusan pemisahan harta gana-gini keduanya itu telah rampung begitu ikatan pernikahan mereka resmi berakhir di pengadilan. Seluruh daftar pembagian aset langsung dituangkan ke dalam akta notaris guna menghindari tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.
"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris. Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing," tutur Jaenudin.
Pihak Sarwendah juga menepis spekulasi yang menyebut adanya perdebatan mengenai siapa yang berinisiatif menuntut aset-aset tersebut. Menurut Jaenudin, keberadaan tanda tangan kedua belah pihak di atas dokumen membuktikan penyerahan aset tersebut didasari kesepakatan.
"Persoalan siapa yang meminta, siapa yang memberikan, itu sudah tidak penting lagi. Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegasnya.
Terkait status sertifikat rumah di kawasan BDN yang saat ini ditempati Sarwendah, Jaenudin mengakui properti tersebut sebelumnya memang dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu. Meskipun begitu, hak penguasaan dan kepemilikan perdata telah sepenuhnya diserahkan kepada mantan istrinya sesuai akta kesepakatan.
"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sambangi KPAI, Ini 3 Poin Aduan Ruben Onsu soal Anaknya"
(ahs/pus)