Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah, semakin meruncing dengan munculnya saling ancam somasi terkait pembagian aset harta bersama.
Menanggapi tudingan pihak Ruben Onsu, perihal dugaan penahanan sertifikat vila di Bogor hingga isu penggelapan dokumen, pihak Sarwendah akhirnya memberikan klarifikasi
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah tudingan kliennya sengaja menahan sertifikat hak milik aset yang dipermasalahkan. Menurutnya, dokumen kepemilikan tersebut sejak awal memang dipegang oleh Sarwendah berdasarkan kesepakatan pembagian harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang surat-surat itu kan Sarwendah," kata Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Jaenudin menerangkan, penyerahan dokumen hak milik vila milik Ruben Onsu tersebut, memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban tanggungan cicilan bank.
Berdasarkan isi akta kesepakatan pembagian aset, pihak pertama yaitu Ruben Onsu, memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungan cicilan rumah tinggal Sarwendah dan anak-anaknya terlebih dahulu.
"Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas berkaitan dengan pembagian. Pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar gak ada konflik, gak ada permasalahan," beber Jaenudin.
Pihak Sarwendah memastikan, tidak keberatan menyerahkan surat-surat kepemilikan vila tersebut. Hal ini ada ketentuannya, yakni apabila Ruben Onsu, telah menuntaskan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang masih diagunkan ke pihak perbankan hingga proses balik nama selesai.
"Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya sudah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO. Gak ada masalah," tegasnya.
Jaenudin menambahkan, jika somasi yang dilayangkan pihak Sarwendah mengenai persoalan cicilan bank tetap tidak mendapat iktikad baik penyelesaian dalam kurun waktu dekat, pihaknya siap menempuh langkah gugatan ke pengadilan dan menyertakan permohonan sita jaminan.
"Bahkan saya katakan, kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan," pungkasnya.










































