Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., buka suara soal polemik kliennya dengan Ruben Onsu. Dia menjelaskan soal kredit rumah hingga alasan Sarwendah masih menahan surat-surat terkait aset tersebut.
Jaenudin awalnya menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut persoalan wanprestasi tidak melibatkan PT dalam cicilan kepada pihak bank.
"Ya, jadi yang saya baca ya, bahwa BDN itu terdapat dua nomor kredit ya. Dan salah satunya kredit tersebut atas nama PT. Ya enggak? Jadi seperti itu. Jadi ada dua... dua perjanjian kredit ya. Tiga itu dengan agunan yang di Rempoa. Jadi seperti itu. Salah satunya pengajuannya itu atas nama PT," kata Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaenudin menyebut masih perlu ditelusuri soal Sarwendah terlibat atau tidak dalam pengajuan kredit tersebut karena menggunakan nama PT.
"Karena yang pasti pinjaman pertama itu kalau enggak salah tahun 2022 ya. Kalau gak salah tahun 2022, ya kan. Ya pastinya mereka berdua kan masih bersama kan. Jadi seperti itu," ujarnya.
Jaenudin menjelaskan alasan Sarwendah tetap menahan surat-surat rumah tersebut. Menurutnya, berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam akta, kewajiban pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses balik nama.
"Oh iya. Sejak itu sudah ditandatangani menjadi hak Sarwendah rumah tersebut, artinya kewajiban di luaran sana itu wajib diselesaikan dulu. Wajib dilunasi dulu baru berbicara balik nama," tutur Jaenudin.
Dia menyebut kewajiban Ruben untuk menyelesaikan pembayaran tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3 dalam akta tersebut. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, barulah aset yang masih atas nama salah satu pihak dapat dikembalikan atau dilakukan proses balik nama.
"Misalkan aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama RO, begitu juga sebaliknya. Dan para pihak juga harus memberikan terkait surat-surat tersebut gitu," sambungnya.
Jaenudin juga menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut rumah tersebut masih dalam cicilan. Jaenudin mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya memiliki dasar dalam melihat perkara itu.
Menurutnya, ketentuan mengenai persoalan tersebut telah tertuang secara jelas dalam Akta 39.
"Itu sudah jelas di akta 39 itu. Tidak perlu diperdebatkan kembali isinya. Kalau ada hal-hal misalnya terkait hak-hak lainnya yang memang dirasa tidak terpenuhi oleh siapa pun itu, ya boleh melakukan langkah hukum. Gitu," pungkasnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan berdasarkan Akta 39, kliennya telah menyerahkan sejumlah aset besar kepada Sarwendah berupa dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa beserta tiga mobil. Sedangkan, Ruben Onsu memperoleh aset yang status dokumennya belum bersertifikat hak milik dan masih atas nama Sarwendah.
Mereka menyebut apa yang menjadi hak Ruben masih di tangan Sarwendah. Hal itu dikarenakan aset tersebut masih ada cicilan bank.










































