Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu belum sepenuhnya berakhir meski keduanya telah bercerai pada 2024. Setelah perceraian, persoalan terkait anak dan aset kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang melibatkan kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait sejumlah persoalan pasca-perceraian. Di antaranya adalah persoalan nafkah anak serta kewajiban Ruben Onsu terkait aset rumah yang disebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan.
Untuk persoalan nafkah anak, pihak Sarwendah menyebut terdapat kewajiban yang dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, kuasa hukum Sarwendah menyebut pemberian nafkah anak sempat terhenti selama kurang lebih delapan bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai nafkah yang selama ini menjadi persoalan disebut berada di kisaran Rp200 juta, yang mencakup berbagai kebutuhan anak, termasuk pendidikan dan pemeliharaan. Pihak Sarwendah melihat adanya kemungkinan persoalan tersebut masuk dalam ranah wanprestasi. Apabila kewajiban yang telah disepakati dalam akta tidak dijalankan.
"Ya kalau berdasarkan akta itu, jelas. Ya gak? Karena harusnya dia bayarkan. Bahkan nafkah anak pun harusnya dibayarkan juga, karena secara undang-undang tidak dibolehkan, ya gak? Kewajiban itu. Gak boleh hak anak itu tersandera karena persoalan orang tua. Tetap harus diberikan. Gak boleh anak itu tersandera haknya, nafkah, karena tidak ada rincian, enggak ada," bebernya.
Menurut Jaenudin, Ruben Onsu merupakan orang tua dari anak-anaknya sehingga persoalan mengenai rincian kebutuhan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan nafkah.
"Ruben kan bukan orang lain, dia itu orang tua dari anak-anaknya. Sebelumnya kan bersama, dia sekolah mana tahu. Masa gak bisa ngitung? Iya, kan? Hitung aja dengan angkanya dia, 'Nih, gue bisa kasih segini', gitu lho. Bukan hanya gara-gara rincian gak ada, hak nafkah anak ditahan. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Iya, kan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali," ungkapnya.
Jaenudin juga ditanya mengenai alasan dari pihak Ruben yang disebut tidak memberikan nafkah karena merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Menurut Jaenudin, persoalan hak bertemu dengan anak dan kewajiban memberikan nafkah merupakan dua hal yang berbeda.
"Ranahnya udah jelas. Tinggal buktikan, itu juga harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan misalnya, ya gak? Tinggal gugat wanprestasinya. Tapi hak anak itu jelas gak boleh ditahan. Tidak ada hubungannya dengan itu. Gak ada di perjanjian itu kalau misalnya Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan haknya, enggak ada!" bebernya.
Jaenudin kemudian menegaskan bahwa menurut pandangannya, persoalan antara kedua orang tua tidak semestinya menghilangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah.
"Apa itu dibenarkan? Tidak! Karena itu sudah diatur sendiri. Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Kewajiban orang tua buat kasih itu nafkah. Jadi tidak ada alasan persoalan orang tua nafkah anak ditahan. Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah tidak dikeluarkan sampai kalau enggak salah 8 bulan. Itu kan enggak benar," bebernya.
Jaenudin mengingatkan hal itu bisa diperkarakan. Dia juga menjawab soal dugaan penelantaran anak.
"Betul (bisa jadi penelantaran anak)! Itu bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau," ungkapnya.
Meski demikian, Jaenudin menegaskan pihak Sarwendah saat ini belum sampai pada tahap tersebut. Meski Sarwendah dinilai memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan anak-anaknya, Jaenudin menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata soal kemampuan finansial Sarwendah.
Menurutnya, hak nafkah dari orang tua tetap perlu memiliki kepastian hukum demi kepentingan anak-anak di masa depan.
"Sarwendah pasti membuat gugatan akan hal itu. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak. Kenapa harus digugat? Karena belum tertuang di dalam Akta 39. Begitu juga belum tertuang dalam putusan. Kalau tidak salah seperti itu," pungkasnya.










































