Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan Rien Wartia Trigina alias Erin atas dugaan penganiayaan ringan.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Herawati menjelaskan kliennya menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Jadi tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak merasa terbebani rekaman CCTV di lokasi kejadian nantinya sulit didapatkan atau sudah terhapus. Menurutnya, dalam hukum pidana penganiayaan, keterangan saksi dan bukti surat berupa visum memiliki bobot yang jauh lebih krusial dibandingkan bukti pendukung elektronik.
"Jadi begini, sebenarnya pembuktian itu nggak perlu juga rumit-rumit pakai CCTV ya. Jadi yang penting ada visum, ada bukti fisik, kemudian ada pengakuan-pengakuan, ada keterangan-keterangan dari saksi itu sebenarnya cukup. CCTV itu biasanya pendukung," beber Deolipa.
Bukti berupa CCTV seringkali menjadi penghambat karena adanya sistem penimpaan data otomatis dalam jangka waktu tertentu. Hal inilah yang membuat pihak pelapor lebih memilih fokus pada kekuatan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.
"Kita rasa penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum dan bukti-bukti fisik yang ada begitu ya," tutur Deolipa.
Artis sekaligus politikus, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut mengawal kasus ini menyebut pendampingan terhadap korban sudah dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan prosedur medis dilakukan di institusi yang kredibel agar hasilnya tidak terbantahkan di persidangan nantinya.
"Tentu saja kami mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Direktorat PPA. Nah, ini mendampingi dari mulai evakuasi sampai kemudian melakukan otopsi di rumah sakit RS Polri Kramat Jati dan visum tadi sudah disampaikan ada," jelas Rieke Diah Pitaloka.
Setelah pemeriksaan Herawati selesai, penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi lain termasuk pemilik yayasan penyalur ART sebelum akhirnya memanggil Erin sebagai terlapor.
Pihak pelapor meyakini dengan adanya bukti visum yang valid, potensi penetapan tersangka terhadap mantan istri Andre Taulany tersebut terbuka lebar setelah dilakukan gelar perkara.











































