×
Ad

Sidang Gugatan Keluarga Keisya Levronka Terhadap Kampus Ditunda

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 01 Jul 2026 18:05 WIB
Adik Keisya Levronka, Lexi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Levi Leonita Davies, terhadap Yayasan Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026) ditunda. Penundaan dilakukan setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan terkait insiden yang menimpa adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, yang terjatuh dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara (Untar) pada 2024. Upaya hukum ditempuh, setelah proses mediasi keluarga dan pihak kampus tidak mencapai kesepakatan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan ketidakhadiran Yayasan Tarumanagara disebabkan adanya kendala administratif dalam proses penyampaian surat panggilan melalui kantor pos.

"Untuk pihak Tergugat Satu yaitu Yayasan Tarumanagara. Berdasarkan rilis panggilan yang dilaksanakan oleh juru sita melalui surat tercatat kantor pos. Sebenarnya panggilan ini sudah dilaksanakan pada tanggal 27, tapi ada kendala di kantor pos dan baru diterima tanggal 29 Juli, hari Senin," kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menilai, pemanggilan tersebut belum memenuhi ketentuan formal karena surat diterima kurang dari tiga hari sebelum jadwal sidang. Selain itu, laporan dari pihak pos juga menyebut alamat kampus sempat tidak ditemukan saat proses pengiriman.

"Jadi secara formal itu belum patut. Ya, sah sebenarnya, tapi belum patut. Karena butuh waktu minimal tiga hari sebelum persidangan. Ini berarti tidak sah panggilannya ini. Karena harusnya tiga hari. Sebenarnya tanggal 27 sudah, cuman di sini 'Alamat belum ditemukan'. Saya nggak tahu kok susah sekali dicari ini," ujar Hakim Ketua.

Sementara itu, surat pemanggilan untuk Tergugat Dua juga belum kembali ke pengadilan lantaran terjadi gangguan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hakim meminta, pihak penggugat tidak perlu hadir langsung pada sidang berikutnya karena telah menunjuk kuasa hukum.

"Karena sudah dikuasakan. Nah, nanti kalau pas lagi mediasi, baru nanti Bapak/Ibu datang. Ya, lebih efektif," tutur Hakim Ketua.

Untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.

"Sidang ditunda sampai hari Rabu, tanggal 15 Juli 2024, dengan perintah kepada juru sita untuk memanggil Tergugat Satu dan Tergugat Dua. Kepada Penggugat yang hadir, prinsipal sudah hadir, tidak perlu dipanggil lagi. Harap pemberitahuan ini sebagai panggilan. Sidang hari ini selesai dan ditutup," pungkas Hakim Ketua kemudian mengetok palu.



Simak Video "Video: Keisya Levronka Cari Keadilan soal Adiknya Jatuh dari Lantai 6 Kampus"

(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork