Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalan damai.
Meski mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal, Herawati, menunjukkan kebesaran hati di hadapan para anggota dewan. Ia mengungkapkan, tidak menutup pintu maaf bagi mantan majikannya apabila ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Harapan saya mah, siap damai kalau Ibu Erin-nya mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak barang saya, handphone, baju, saya siap berdamai," kata Herawati dengan suara bergetar saat menyampaikan keinginannya di ruang rapat Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Herawati ini menuai apresiasi dari para anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Salah satunya adalah Widya Pratiwi, yang mengaku sangat tersentuh mendengar ketulusan hati Herawati. Menurutnya, sikap pemaaf Herawati adalah contoh luar biasa dari seseorang yang secara status hukum berada di pihak yang lemah namun memiliki martabat yang tinggi.
"Alhamdulillah ya, hatinya besar ini. Saya apresiasi Mbak Herawati punya jiwa, mempunyai hati yang tulus untuk bisa memaafkan. Mbak, intinya begini, kita nggak rugi kok kita memaafkan orang ya," ucap Widya Pratiwi memuji sikap Herawati.
Pimpinan sidang, Habiburokhman, juga turut mendorong adanya penyelesaian secara restoratif jika kedua belah pihak bersedia. Ia memandang hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan, mengingat mereka hidup di bawah atap yang sama setiap harinya.
"Semangatnya begitu ya Bu Hera. Kita mendorong ini penyelesaiannya kekeluargaan. Karena kan Ibu kan sudah berinteraksi dengan Bu Erin sebagai bagian keluarga. Kalau kita di rumah itu namanya pekerja rumah tangga, mau sopir apa pekerja rumah tangga lainnya, itu bagian dari keluarga," ujar Habiburokhman.
Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah Herawati melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas insiden yang terjadi pada 28 April 2026. Herawati mengaku dipukul di bagian kepala menggunakan sapu lidi dan ditendang di bagian kepala. Kekerasan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan majikan terhadap kerapian pengerjaan tugas rumah tangga.
Setelah kejadian, Herawati lari meninggalkan rumah tanpa sempat membawa barang pribadinya seperti handphone, baju, serta dokumen identitas (KTP) yang hingga saat ini dilaporkan masih dikuasai oleh pihak terlapor. Selain laporan penganiayaan, Herawati juga sempat dilaporkan balik oleh majikannya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU PDP.
(ahs/wes)











































