Eza Gionino dan Meiza Masih Sah Suami-Istri di Negara tapi Secara Agama Berpisah

Eza Gionino dan Meiza Masih Sah Suami-Istri di Negara tapi Secara Agama Berpisah

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 18 Mei 2026 13:14 WIB
Eza Gionino
Eza Gionino dan Meiza dalam media sosial miliknya. Foto: dok instagram Eza Gionino
Jakarta -

Aktor Eza Gionino akhirnya buka suara mengenai status rumah tangga dengan Meiza Aulia Coritha atau Eca. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang di pengadilan, ia mengungkapkan adanya kontradiksi yang membingungkan antara status pernikahan mereka di mata negara dan di mata agama.

Keputusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) ternyata menguatkan putusan sebelumnya. Hal ini membuat status perkawinan keduanya, masih dinyatakan sah secara hukum kenegaraan karena, gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tidak dikabulkan.

"Lima hari lalu putusannya menguatkan dari hasil yang sebelumnya. Jadi, statusnya kita masih sah sebagai suami dan istri," kata Eza Gionino saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski secara negara mereka masih terikat sebagai suami dan istri, Eza Gionino mengaku, kondisi tersebut berbeda jika dilihat dari sisi agama. Sebagai seorang muslim, ia menyatakan secara agama, ikatan pernikahan tersebut sebenarnya sudah terputus.

"Tapi gimana? Secara agama kita kan muslim ya, saya muslim, Eca muslim. Secara agama kita sudah berpisah sebenarnya, ini kalau ngomong apa adanya. Tapi secara negara, kita masih sah sebagai suami istri. Nah sekarang bingung kan?" tuturnya.

Saat ini, Eza memilih untuk memasrahkan kelanjutan nasib rumah tangganya. Ia mengaku sedang fokus untuk memperbaiki diri sendiri melalui ibadah dan pola hidup sehat, sambil tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Eca demi pertumbuhan anak-anak mereka.

Keretakan rumah tangga Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha, mulai terendus publik saat Eca mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong memutuskan untuk menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha. Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, pihak Eca kemudian mengajukan upaya hukum banding hingga akhirnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pada pertengahan Mei 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan resmi yang menolak permohonan tersebut dan tetap menguatkan putusan tingkat pertama. Hasil hukum ini secara otomatis, menyatakan Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha tetap berstatus sebagai suami-istri yang sah di mata hukum Republik Indonesia.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads