Tim kuasa hukum Ammar Zoni yang dipimpin oleh Krisna Murti resmi melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Langkah ini diambil menyusul pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, yang dinilai tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga maupun pengacara.
Krisna Murti menegaskan pihaknya menghormati kewenangan Ditjen PAS terhadap warga binaan. Namun, terdapat empat poin krusial dalam surat tersebut yang meminta penjelasan transparan mengenai alasan di balik penempatan Ammar Zoni di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum tersebut.
Pihak pengacara menuntut adanya salinan Surat Keputusan (SK) pemindahan serta surat rekomendasi dari kejaksaan. Krisna Murti mengaku heran karena hingga saat ini tim hukum belum menerima dokumen tertulis maupun lisan mengenai klasifikasi Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengen lihat dulu asesmennya itu seperti bagaimana gitu loh," kata Krisna Murti dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Krisna Murti membandingkan kasus kliennya dengan narapidana narkoba lain yang tidak dikirim ke Nusakambangan. Ia menilai label high risk untuk Ammar Zoni perlu diuji urgensinya mengingat latar belakang kliennya sebagai pengguna lama.
"Nah dasar apa bahwa Ammar Zoni ini cukup high risk gitu? Makanya kita bilang kita gak mau mendahului, artinya bahwa intinya sekarang ini kami menghormati prinsipnya keputusan dari Dirjen Lapas," tutur Krisna Murti.
Selain masalah prosedur, tim hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami Ammar Zoni. Pemindahan ke sel isolasi di Nusakambangan disebut memicu trauma mendalam, sehingga surat tersebut juga meminta penjelasan mengenai urgensi penempatan di fasilitas tersebut.
"Penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum yaitu di Nusakambangan, Cilacap," pungkasnya.
Ammar Zoni baru saja menerima vonis berat dalam kasus narkoba keempatnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada mantan suami Irish Bella tersebut pada April 2026.
Dalam amar putusannya, Ammar Zoni dinyatakan terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat dirinya masih mendekam di dalam Rutan Salemba.
Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Ammar Zoni akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki sistem pengamanan paling ketat di Indonesia.
(ahs/pus)











































