Keluarga Cuma Bisa Besuk Ammar Zoni Sebulan Sekali Via Video Call

Keluarga Cuma Bisa Besuk Ammar Zoni Sebulan Sekali Via Video Call

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 11 Mei 2026 12:05 WIB
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni saat menghadiri sidang pembacaan vonis, sebelum dipindahkan lagi ke Nusakambangan. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni kini harus kembali menjalani masa tahanannya di Lapas Nusa Kambangan. Setelah resmi dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security tersebut, ia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya.

Aturan ketat ini mengharuskan seluruh interaksi dilakukan tanpa kontak langsung demi alasan keamanan tinggi. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Ammar Zoni kini menempati sistem one man one cell.

Dampak dari sistem ini adalah ditiadakannya kunjungan tatap muka secara langsung bagi seluruh warga binaan. Sebagai gantinya, pihak lapas menyediakan fasilitas khusus agar komunikasi dengan keluarga tetap terjaga melalui sarana digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti. Baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak, adik, orang tua kandung. Nah, diberikan hak untuk berkomunikasi ya, memang tidak bertemu langsung, tapi secara virtual," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada detikcom, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kunjungan virtual ini tidak bisa dilakukan setiap saat. Keluarga harus mengikuti jadwal yang telah diagendakan oleh pihak lapas. Mengingat banyaknya warga binaan yang juga memiliki hak serupa, penggunaan fasilitas video call atau Zoom dilakukan secara bergantian dengan pengawasan ketat dari petugas penjara.

"Kalau ketentuannya sekitar sebulan sekali. Tapi sekali lagi, berdasarkan kepentingan, ini nanti akan diatur oleh pihak Lapas karena harus bergantian dengan warga binaan-warga binaan lain," kata Rika kembali menegaskan," jelasnya.

Meski aksesnya sangat terbatas, Ditjenpas menyatakan hak komunikasi tetap diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan mental narapidana.

"Yang pasti hak untuk berkomunikasi atau dikunjungi secara virtual oleh keluarga itu diberikan. Karena kami mempercayai menjaga komunikasi dengan keluarga juga itu menjadi bagian dari pembinaan," pungkasnya.

Hingga saat ini, Ammar Zoni masih menjalani masa orientasi atau Mapenaling di Lapas Karanganyar. Selain bimbingan rohani, ia juga dijadwalkan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan konselor lapas untuk membantu proses adaptasi di lingkungan barunya yang memiliki tingkat pengamanan super ketat.

Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads