Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan istri Andre Taulany itu menjerat mantan ART dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Laporan polisi ini merupakan buntut dari tindakan Hera yang diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin. Pihak Erin menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran karena menyangkut data sensitif yang dapat mengancam keamanan keluarga.
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Erin menjelaskan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Terlapor dikenakan dengan pasal UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tentang larangan penyebarluasan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
"Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," tutur kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara.
Dalam laporannya, Erin menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Facebook milik terlapor. Unggahan tersebut memperlihatkan detail kediaman pribadi, wajah putra-putri Erin, hingga kendaraan pribadi lengkap dengan pelat nomor yang terlihat jelas, yang memicu kekhawatiran akan adanya potensi tindak kriminal.
"Klien kami saat ini juga khawatir akan keselamatan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami," tegas Sunan Kalijaga.
Kasus ini bermula ketika seorang ART bernama Hera melaporkan Erin ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Menanggapi hal tersebut, Erin membantah keras dan mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang membuktikan tidak adanya kekerasan fisik.
Erin justru menemukan fakta selama bekerja Hera diduga sering melanggar privasi keluarga dengan merekam isi rumah, menggunakan baju anak majikan untuk konten, hingga mengunggah foto putra Erin dengan narasi yang tidak pantas.
Laporan terkait UU PDP ini diajukan Erin untuk melindungi keamanan anak-anaknya serta memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan data pribadi di media sosial.
(ahs/mau)











































