Aktor Ammar Zoni, resmi menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum barunya untuk menangani kelanjutan kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Penunjukan ini dilakukan, setelah Ammar Zoni menerima vonis 7 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Krisna Murti mengungkapkan, awal mula kerja sama ini terjadi melalui komunikasi intens dengan kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia. Kekasih Ammar Zoni tersebut, ingin aktor berusia 32 tahun itu, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang baru dalam menghadapi langkah hukum selanjutnya.
"Saya dikomunikasikan dengan dokter Kamelia, orang yang cukup dekat dengan Ammar. Kemudian dia bilang bahwa Ammar Zoni ingin menunjuk Mas Krisna sebagai kuasa hukumnya," kata Krisna Murti dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (27/4/2026).
Selama kakak Aditya Zoni itu mendekam di balik jeruji besi, dokter Kamelia, memang menjadi salah satu orang yang paling setia memberikan dukungan. Tim hukum Krisna Murti, segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurus administrasi penunjukan tersebut.
"Saya dikabarkan oleh tim bahwa saudara Ammar Zoni telah menandatangani kuasa. Jadi per kapannya saya masih cek kembali, tapi tim mengatakan kita telah menerima kuasa aslinya," ujar Krisna Murti.
Saat ini, Krisna Murti bersama timnya tengah berfokus untuk membedah seluruh dokumen perkara Ammar Zoni sejak awal kasus bergulir. Hal ini dilakukan untuk menentukan sikap apakah pihak Ammar Zoni akan mengajukan banding atau mengambil upaya hukum lainnya.
Krisna Murti, berencana akan menemui Ammar Zoni secara langsung di rutan segera setelah kepulangannya dari luar negeri pada pekan depan.
"Tentunya saya belum bisa bersikap lebih jauh sebelum mempelajari dokumen-dokumen itu sendiri karena, dari awal kan kita tidak menangani kasusnya Ammar Zoni ini," pungkasnya.
Baca juga: Pernikahan Impian Wika Salim |
Penunjukan kuasa hukum baru ini, dilakukan Ammar Zoni dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Simak Video "Video Keluarga Optimis Ammar Zoni Rehabilitasi: Tidak Seperti yang Diberitakan"
(ahs/wes)