Ammar Zoni Bakal Ajukan PK Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Bakal Ajukan PK Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 05 Mei 2026 21:04 WIB
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni di PN Pusat. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni, memutuskan tidak mengajukan banding usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Ammar akan memilih langkah hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah diskusi bersama kliennya. Ia juga mengungkap peran Kamelia yang datang membawa surat pernyataan dari Ammar.

Ia menegaskan, keputusan Ammar Zoni sudah bulat untuk tidak akan menempuh jalur banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding," ujar Krisna Murti di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan PK. Krisna menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut yang perlu didalami lebih lanjut.

Menurut Krisna, pihaknya membutuhkan waktu lebih panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang dinilai krusial.

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini," jelasnya.

Ia optimis, jika bukti-bukti tersebut berhasil dikumpulkan. Pihaknya dapat membuktikan bahwa Ammar bukan seperti yang diputuskan pengadilan.

"Kalau bukti ini kita temukan, kita berkeyakinan bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, bukan bandar atau pengedar narkoba," katanya.

Dalam kesempatan itu, Krisna juga menjelaskan alasan tidak memilih banding berkaitan dengan keterbatasan waktu yang diberikan dalam pengajuan banding.

"Kita butuh waktu. Sementara waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan untuk naik banding ini terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," ujarnya.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads