Kejar P-21, Polisi Tambah Keterangan Saksi Kasus Dokter Richard Lee

Kejar P-21, Polisi Tambah Keterangan Saksi Kasus Dokter Richard Lee

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 05 Mei 2026 20:19 WIB
Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee di Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terus melakukan pendalaman materi penyidikan terkait kasus hukum yang menyeret dokter Richard Lee. Fokus utama penyidik saat ini adalah, mengumpulkan fakta-fakta tambahan guna memperkuat alat bukti dan memastikan konstruksi hukum dalam berkas perkara telah sempurna.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan, proses pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19). Polisi bergerak cepat, melengkapi sejumlah kekurangan materiil maupun formil pasca pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten pada April lalu.

"Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi. Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," kata Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pendalaman materi penyidikan ini mencakup, pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memastikan alur perkara menjadi satu kesatuan yang utuh.

"Ada beberapa keterangan tambahan, fakta-fakta dari saksi, juga ada petunjuk untuk melengkapi beberapa hal temuan fakta. Sehingga nanti hubungannya akan sinkron, kecukupan dua alat bukti, kemudian runtutan perkara, ini akan sinkron," tuturnya.

Hal ini dilakukan agar, seluruh rangkaian kejadian dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan ini tidak memiliki celah hukum saat memasuki tahap persidangan nantinya.

"Cerita di dalam berkas perkara nanti bisa koheren, jadi satu kesatuan untuk memenuhi rumusan delik yang disangkakan kepada tersangka DRL ya," ujar Kompol Andaru Rahutomo.

Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 23 April 2026. Saat ini, kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa dengan harapan berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 untuk segera dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dokter Richard Lee saat ini, masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya menyusul keputusan perpanjangan masa penahanan hingga 3 Juni 2026. Kasus yang menjeratnya diketahui, berkaitan dengan laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian komposisi serta masalah sterilitas pada sejumlah produk kecantikan yang dipasarkannya.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads