Target Ammar Zoni Usai Ganti Pengacara di Kasus Narkoba

Target Ammar Zoni Usai Ganti Pengacara di Kasus Narkoba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni saat ditemui di PN Pusat. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni menunjuk kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba yang keempat kalinya.

Kuasa hukum barunya, Dwana Toligi, menyebut masih akan mendalami dugaan kejanggalan dalam persidangan melalui salinan putusan yang akan diterima. Sebelumnya, Ammar merasa janggal atas vonis itu.

"Kami akan bedah lagi di salinan putusan Pengadilan Negeri yang akan turun. Dari situ kami bisa memilah apa yang dimaksud kejanggalan oleh Bang Ammar," kata Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dwana juga memastikan, penunjukan pihaknya sebagai kuasa hukum dilakukan langsung setelah putusan dibacakan. Menurut kerja sama itu bersama dengan kekasih Ammar Zoni, Kamelia.

"Per hari ini Bang Ammar sudah menjadi klien kami. Tadi setelah putusan, kami bersama dokter Kamelia mengunjungi Bang Ammar di ruang tahanan dan menjelaskan proses hukumnya," ujarnya.

Terkait alasan menerima kuasa tersebut, Dwana menegaskan, hal itu merupakan bagian dari tugas advokat dalam memberikan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Dwana mengungkapkan keinginan Ammar dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Ammar disebut ingin mendapatkan hukuman yang terbaik.

"Bang Ammar cuma pengin nih apa namanya di upaya hukum ini yang terbaiklah, kalau bisa ya seringan-ringannya menurut Majelis Tinggi ataupun nanti di Mahkamah Agung gitu. Kita tetap akan terus apa namanya menempuh upaya hukum demi keadilan buat Ammar Zoni ke depannya," bebernya.

Meski begitu, ia berharap Ammar bebas. Tapi, ia menegaskan seluruh proses akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," pungkasnya.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads