×
Ad

Richard Lee Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 20 Feb 2026 19:03 WIB
Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pemalsuan izinedar produk skincare.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Richard Lee hadir didampingi kuasa hukumnya kemarin. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).

Usai pemeriksaan selama 12 jam, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan alasan keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap Richard Lee. Mereka mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," jelasnya.

Menurutnya, meski tidak ditahan, perkara Richard Lee tetap berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke kejaksaan.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Budi juga menegaskan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

"Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

Richard Lee sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga Richard Lee tetap berstatus tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.



Simak Video "Video: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Akan Diperiksa Polisi Lagi Minggu Depan"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork