Richard Lee Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Usai Praperadilan Ditolak

Richard Lee Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Usai Praperadilan Ditolak

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 11 Feb 2026 19:50 WIB
Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Foto: Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terkait langkah lanjutan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee. Apabila dibutuhkan kemungkinan akan ada pencekalan tambahan.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," ungkap Budi Hermanto kepada awak media.

Penyidik, lanjut dia, segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee untuk proses lanjutan.

"Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Budi menjelaskan ada sejumlah pertimbangan hakim menolak gugatan Richard Lee. Salah satunya terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil," ungkapnya.

Selain itu, proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Oleh karena itu, praperadilan ditolak.

"Dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan serta tiga orang pemeriksaan ahli," tambahnya.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads