Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pihak Reza Gladys yang diwakili kuasa hukumnya, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, sangat percaya diri usai memeriksa 39 bukti surat yang diajukan pihak Nikita Mirzani.
Menurut mereka, bukti-bukti tersebut justru menjadi blunder yang memperlemah gugatannya. Hal tersebut disebabkan kontrak kerja sama besar biasanya menggunakan kontrak tertulis, sementara dalam kerja sama dengan Reza Gladys, bukti tertulis itu justru tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini," kata Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Tak sampai disitu, mereka juga menyentil kualitas bukti yang diserahkan. Hal itu disebabkan, bukti yang diserahkan adalah bukti fotokopi dari fotokopi sebelumnya dan sangat tidak layak untuk mendukung gugatan.
"Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan 'copy-copy-copy-copy-copy' aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M," sindir Robert Par Uhum.
Mengenai ancaman pihak Nikita Mirzani yang sempat sesumbar akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menyebut, kuantitas bukti tidak akan berarti apa-apa. Hal itu, jika kualitasnya hanya berupa dokumen fotokopi yang bisa didapatkan di mana saja.
"Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Surya Bakti Batubara menambahkan meski pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa di atas angin. Ia menilai hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak memiliki dokumen asli tersebut.
"Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya," pungkas Surya Bakti Batubara.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan, pada 24 Februari 2026 dengan agenda tambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat.
(ahs/wes)











































